Sejumlah Awak Media di Aceh Timur Mengecam Keras Tindakan Penghadangan Jurnalis Pada Saat Sedang Liputan di PTPN lV

JURNAL PERS

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 01:25 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | Beberapa Awak Media yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur,mengecam keras atas tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang sedang melaksanakan kegiatan liputan di salah satu perkebunan milik PTPN lV Regional Vl yang diduga diklaim status lahan tersebut masih sengketa.

Terlihat jelas divideo tindakan semena mena terhadap M.Haris Nduru selaku Wartawan dari Graha Media Group-online yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat dari Desa Seuneubok Bayu Kecamatan Indra Makmu, Kab, Aceh Timur yang di dampingi oleh dua oknum pengacara yang selama ini menjadi Kuasa Hukum dari Masyarakat Desa Seuneubok Bayu pada Sabtu 19-04-2025 sekitar pukul 15-00 Wib.

Menyatakan, tindakan sekelompok warga tersebut dengan jelas ada upaya penyerangan, mengintimidasi serta menghalangi tugas seorang jurnalis Graha Media Group-online M. Haris Nduru,yang di nilai rekan rekan Awak Media adalah tindakan keliru.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di PTPN lV Regional Vl Julok Utara Milik Negara.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kronologi:

Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Graha Media Group-online sedang melakukan peliputan terkait adanya aktivitas pemanenan TBS (Tandan Buah Sawit )di area PTPN lV Regional Vl afd lV yang diklaim sedang sengketa antara PTPN lV Regional Vl dengan Desa Seuneubok Bayu.

Pada saat sedang mencoba mewawancarai kedua oknum pengacara yang datang mendampingi masyarakat Desa Seuneubok untuk mendatangi Pos keamanan perkebunan PTPN lV setelah adanya upaya penghadangan masyarakat yang sedang membawa keluar TBS hasil panen mereka dari lahan milik PTPN lV Regional Vl afd Vl oleh pihak keamanan gabungan perusahaan,
jurnalis tiba-tiba datang Syahrul als Yun dan beberapa warga lain berteriak meminta M.Haris Nduru untuk mematikan kamera atau mereka melarang untuk melakukan peliputan di lokasi tersebut.

Melihat perlakuan tersebut, pihak keamanan gabungan TNI-polri yang sedang berjaga di Pos keamanan perkebunan tersebut dengan sigap untuk melindungi M.Haris Nduru dari masyarakat yang berusaha untuk menyerang.

Mendapatkan perlakuan tersebut, M.Haris Nduru memutuskan untuk menghentikan aktivitas peliputan nya dan memilih untuk beristirahat didalam pos keamanan gabungan TNI-polri dan mendapatkan penjagaan dari pihak keamanan.

Hendrika Saputra didampingi beberapa Rekan rekan Jurnalis lainnya menyampaikan rasa prihatin atas tindakan yang semena mena yang menimpa rekan M.Haris Nduru di saat sedang menjalankan tugasnya dilapangan.
“Ia mengatakan Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan atau berupa undangan disini jelas jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas”ucap Hendrika

Dan disampaikan juga oleh Nana Thama dirinya merasa hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, Nana Thama meminta agar kejadian ini menjadi perhatian khusus Polres Aceh Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok orang yang dengan sengaja menghalang halangi tugas wartawan disaat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Kami minta kepada bapak Kapolres Aceh Timur AKBP.Irwan Kurniadi.S.I.K harus segera mengantensikan kepada jajarannya (Satreskrim) untuk mengambil tindakan kepada sekelompok oknum tersebut agar tindakan yang serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.”tutupnya.
(*)

Berita Terkait

Turnamen sepakbola Liga Apayuh Segera Digelar Di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur
Ketua Ormas LAKI DPC Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tindak Lanjut Temuan BPK Terkait Anggaran Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:34 WIB

Publik Apresiasi Terobosan Menteri Impas Agus Adrianto Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Lapas

Sabtu, 26 April 2025 - 19:29 WIB

Pengamat: Prabowo Berpeluang Berduet dengan Puan untuk Hadapi Gibran di Pilpres 2029

Senin, 21 April 2025 - 14:49 WIB

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Rabu, 16 April 2025 - 21:19 WIB

Relawan Bara JP Hadir ke Solo Bela Jokowi, Terkait Rencana Aksi Polemik Ijazah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:28 WIB

Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:11 WIB

Dukungan Laskar Merah Putih kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran, untuk Memberantas Korupsi dan Narkoba

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Senin, 17 Februari 2025 - 03:54 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Berita Terbaru