Sidang Rabu 19/3-2025.Jaksa Penuntut Umum Bacakan Hukuman Lidos Girsang.

JURNAL PERS

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:01 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sidang lanjutan kasus pidana yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Senin (17/3/2025). Agenda sidang yang seharusnya menghadirkan saksi sebagaimana dijanjikan pada sidang sebelumnya batal dilakukan. Kuasa hukum terdakwa, Abdi MT Purba, beralasan bahwa saksi tidak dapat hadir karena sakit. Sebagai gantinya, pihak kuasa hukum justru mengajukan bukti video secara sepihak tanpa adanya klarifikasi dari kedua belah pihak. Seharusnya, pemutaran video dilakukan secara terbuka di pengadilan saat sidang berlangsung untuk menjamin objektivitasnya.

Bukti Video Justru Semakin Memojokkan Lidos Girsang

Alih-alih menguatkan pembelaan, video yang diajukan kuasa hukum terdakwa justru dinilai sangat lemah. Kualitas rekaman yang buruk serta ketidakseimbangan dalam penyajian bukti membuat video tersebut tidak memiliki bobot yang cukup untuk meringankan terdakwa. Sebaliknya, isi video justru semakin memperjelas bahwa Lidos Girsang terlibat dalam tindakan arogansi dan premanisme.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video tersebut, Diduga Lidos Girsang tidak hanya menghalang-halangi truk milik Malau, tetapi juga truk milik pengusaha lain, seperti PT Sabarita Perkasa Abadi. Bahkan, terdakwa bersama kelompoknya juga merintangi jalan bagi masyarakat yang melintas, sehingga menyebabkan kericuhan antara warga yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada 28 Oktober 2024—tiga jam sebelum percobaan pembunuhan terhadap Jahiras Malau.

Kesaksian Polisi: Lidos Girsang Melakukan Penyerangan Brutal

Sesuai kesaksian polisi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, aparat kepolisian telah lebih dulu berada di lokasi sebelum kejadian penyerangan terjadi. Ketika Lidos Girsang mulai menyerang Jahiras Malau dan Tapian Malau dengan parang panjang, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi. Tindakan aparat ini dilakukan semata-mata untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aksi brutal terdakwa.

Lebih jauh, fakta persidangan juga mengungkap bahwa sebelum insiden malam itu, Lidos Girsang dan keluarganya—termasuk ayahnya, Santiaman Girsang, ibunya Br. Sinaga, serta adik perempuannya—telah menolak rencana perbaikan jalan oleh pengusaha PT Sipiso-Piso Soadamara. Penolakan ini terjadi meskipun sudah ada upaya mediasi oleh Kapolsek Seribu Dolok, B. Manurung, Pangulu Sinar Naga Mariah, Mardingat Sipayung, serta Gamot Simpang Bage, Meksiko Jawak. Lidos Girsang tetap bersikeras melakukan penghalangan dan bahkan menyatakan siap dipenjara demi mempertahankan aksinya.

Sidang Berikutnya: Pembacaan Tuntutan Jaksa

Dengan semakin banyaknya fakta yang mengungkapkan peran Lidos Girsang sebagai provokator utama dalam insiden ini, posisi terdakwa kian terpojok. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketika wartawan mencoba meminta tanggapan dari Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., ia menolak untuk diwawancarai secara langsung. Namun, juru bicara PN Simalungun, Agung Laia, menegaskan bahwa pengadilan akan menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak mana pun.

“Pengadilan Negeri Simalungun akan menegakkan keadilan setegak-tegaknya dan menjadikan hukum sebagai panglima. Tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi jalannya persidangan ini,” tegas Agung Laia.

Dengan fakta yang semakin memperberat terdakwa, publik kini menantikan langkah tegas dari jaksa dalam sidang mendatang. Apakah tuntutan hukum terhadap Lidos Girsang akan mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan? Semua akan terungkap dalam sidang berikutnya.
(S.Hadi.Purba)

Berita Terkait

Pemerintah Tuntaskan Gerbang Tol Simpang Panei, Akselerasi Akses Pariwisata ke Danau Toba
AKP Henry Sirait Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Percut Sei Tuan
Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial dan Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Pondok Pesantren Syekh Salman Daim
Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Dan Audiensi Kalapas Klas-II A Pematang Siantar
Polres Simalungun Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari Dukung Ketahanan Pangan
Sat Lantas Polres Simalungun Tangani 7 Kasus Lakalantas Selama Operasi Keselamatan Toba 2025
Kapolres Simalungun Dampingi Tim ITWASUM Polri Tinjau Pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024 di Parapat
Refleksi Akhir Tahun: Polres Simalungun Catat Penurunan Angka Kriminalitas di Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 11:57 WIB

Kapolres AKBP Hyrowo: Jadikan Kenaikan Pangkat sebagai Pemicu Semangat Pengabdian dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 11:35 WIB

Bersama Personel Polres, AKBP Hyrowo Serahkan Sumur Bor untuk Masjid Babussalam di Blangkejeren

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:37 WIB

Dengan Cinta dan Ketulusan, AKBP Hyrowo Jalankan Aksi Nyata Polri Untuk Masyarakat Saat HUT Bhayangkara di Gayo Lues

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Nyatakan Warakauri dan Purnawirawan adalah Wajah Terdalam Polri, Harus Terus Dirangkul di Setiap Bhayangkara

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:24 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. Tanggap Musibah, Berikan Bantuan kepada Warga Tripe Jaya yang Terdampak Kebakaran

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:02 WIB

Spanduk Dipasang, Kapolsek Blangkejeren Tegaskan Komitmen Tangkal Kriminalitas

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:35 WIB

Melalui pendekatan edukasi masyarakat dengan humanis, Polsek Blangkejeren, tingkatkan pengamanan dan ketertiban, jelang Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 03:28 WIB

Dandim Gayo Lues Ajak KB TNI Kawal Ideologi Negara Melalui Kegiatan Komsos Kodim 0113

Berita Terbaru