Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

JURNAL PERS

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:18 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi media melalui kajian hukum terkait penyaluran/layanan jasa internet Home to Home oleh PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki ijin penyaluran yang dikeluarkan oleh Menkomdigi, sehingga tidak memenuhi syarat penyengaraan telekomunikasi.

Keterangan Tim Advokasi media, Ichsanul Azim Hasibuan, S. H dan Muhammad Nur, S. H, PT Dream Network Solusindo Diduga telah melanggar Pasal 47 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan sebagai mana yang maksud dalam Pasal 11 ayat ( 1), dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau Denda paling banyak Rp : 600. 000.000,_  (Enam Ratus Juta Rupiah) melihat bunyi Pasal 11 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi:
1- Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai mana yang di Maksud dalam Pasal 7 dapat di Selenggarakan setelah mendapatkan ijin dari Menteri,

Adapun yang di maksud Pasal 11 ayat  (1) undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi yang harus mendapatkan ijin dari Menteri berdasarkan Pasal 7 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu:
1- Penyelenggara telekomunikasi meliputi:
A. Penyengaraan jaringan telekomunikasi.
B. Penyengaraan jasa telekomunikasi.
C. Penyengaraan telekomunikasi khusus.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa berdasarkan hal tersebut yang diatas PT Dream Network Solusindo merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan Pasal 1 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Setelah kajian Tim Advokasi media dilapangan mengenai ijin ISP ternyata belum terdaftar di Kementerian Kominfo sehingga PT Dream Network Solusindo dalam penyelenggaraan telekomunikasi diduga melanggar hukum, Pasal 47 Undang undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Bahwa berdasarkan uraian diatas PT Dream Network Solusindo telah nyata tidak memenuhi syarat untuk melakukan penyengaraan jaringan internet/hotspot kepada masyarakat.

Tim Advokasi media, tekanan kepada seluruh APH ( Aparat Penegak Hukum) agar menyelesaikan ataupun segera memproses PT Dream Network Solusindo ke jalur hukum dikarenakan menjalankan usaha tersebut secara Ilegal. (Tim Advokasi media)

Berita Terkait

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO
Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti
Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata
Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal
Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:34 WIB

Publik Apresiasi Terobosan Menteri Impas Agus Adrianto Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Lapas

Sabtu, 26 April 2025 - 19:29 WIB

Pengamat: Prabowo Berpeluang Berduet dengan Puan untuk Hadapi Gibran di Pilpres 2029

Senin, 21 April 2025 - 14:49 WIB

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Rabu, 16 April 2025 - 21:19 WIB

Relawan Bara JP Hadir ke Solo Bela Jokowi, Terkait Rencana Aksi Polemik Ijazah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:28 WIB

Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:11 WIB

Dukungan Laskar Merah Putih kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran, untuk Memberantas Korupsi dan Narkoba

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Senin, 17 Februari 2025 - 03:54 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Berita Terbaru