Mempertanyakan Integritas dan Profesionalisme Hakim PN Jakarta Utara

JURNAL PERS

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 16:23 WIB

3090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 30-September-2024–Ketua Majelis: Edi Janaedi S.H., M.H; Anggota: Erry Iriawan S.H; 2. Yamto Susena, S.H., M.H Pada Perkara Nomor 1150/Pid.Sus/2023/PN. Jkt. Utr, An/ Yohanes Budhi Irawan

Temuan Fakta Persidangan Yang Melanggar UU

1. Perkara Dengan Tuntutan Seumur Hidup, Saat Pemeriksaan LIDIK & SIDIK Di Polda Jaya Hingga Pembacaan Dakwaan Di Persidangan, Tersangka/ Terdakwa Tidak Didampingi Pengacara (PH)

2. Waktu Persidangan Sudah 1 Tahun, Namun Belum Ada Putusan Hakim (Vonnis)

Saat Tuntutan 6 Kali Persidangan Tertunda (2 Bulan)

Masanya Untuk Vonnis Hingga Saat Ini Sudah Ditunggu 2 Bulan Namun Belum Ada Vonnis

3. Dakwaan, Tuntutan Dibandingkan Fakta Persidangan

a. Ada 7 Orang Saksi Fakta/Saksi Verbal Lisan (Penyidik Polri) Yang Dicantumkan Dakwaan Dan Tuntutan, Namun Hanya 3 Orang Yang Betul Betul Hadir Persidangan (Saksi Yang Tidak Hadir Saat BAP Tidak Ada Diambil Sumpah).

Baca Juga :  Rumah PPAI : Kampanye Politik Tidak Boleh Libatkan Anak Dibawah Umur

1 (Satu) Dari 3 Orang Saksi Yang Hadir Menyatakan Tidak Kenal Dan Tidak Ada Pernah

Berhubungan Dengan Terdakwa. 2 (Dua) Dari 3 Orang Saksi Yang Hadir Dalam Persidangan Adalah Saksi Verbal Lisan, Mendapat Teguran Dari Majelis Hakim Karena Saat Proses LIDIK/SIDIK Tersangka / Terdakwa Tidak Didampingi Pnasehat Hukum/Pengacara.

b. Dakwaan/Tuntutan Menyatakan Terdakwa Berangkat / Datang Langsung Untuk Mengambil Barang Bukti Narkoba Ke Danau Sunter Jakarta Utara Sedangka Fakta Terdakwa Sedang Berada Dalam Penjara. Pada Saat Replik Merubahnya Dengan Alasan Salah Ketik.

Baca Juga :  SK Pengurus DPW PEKAT IB Provinsi Riau Dicabut, Ini Tanggapan Sekretaris dan Bendahara DPW Riau

c. Selama Persidangan, Tidak Ada Pemeriksaan Alat Bukti Surat Atau Barang Bukti, Berupa: Berita Acara Penyitaan Atau Pemusnahan Barang Bukti Narkoba; Berita Acara Penyitaan Atau Atau Barang Bukti Hanphone Yang Dinyatakan Digunakan Para Pihak Untuk Komunikasi;

4. Tokoh Utama Pada Perkara Ini “ABI” Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai WBP Lapas Cirebon, Namun Tidak Dihadirkan Ke Persidangan Dan Luput Dari Beban Perranggung Jawaban Pidana.

5. Merujuk Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Dan Disparitas Hukuman Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Ini: Sumber Barang Dari ABI – UCOK KURIR Tidak Disentuh; Melinda 7 Bulan; Sandi & Anwar 13 Tahun

Lipsus: TS

Berita Terkait

Sukses Selenggarakan IIXS 2024, APJII Bangun Sinergitas Dengan Berbagai Pihak
Anggaran Pendidikan, Aduhay
Kebangkitan Nasional dan Legacy Fundamental bagi Pemerintah Mencapai Indonesia Emas 2045
Menjunjung Tinggi UU Pers, DPP AMI Segera Laporkan Teva Iris ke Mapolda Riau
Pekerja Migran Perempuan Menjadi Sasaran Radikalisme Online, Pakar : Perlu Upaya Bersama Melakukan Pencegahan dan Deradikalisasi
HIPMI Gelar Buka Bersama, Rangga Derana: Untuk Merajut Persatuan
Voice Hub Ajak Pebisnis & Kalangan Profesional untuk Networking Sambil Mengasah bahasa Inggris
Iqbal Irsyad: Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian & Akan Gelar UKW Gratis

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Panduan untuk Bisnis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:56 WIB

VRITIMES dan Bontangku.com Jalin Kerjasama Strategis untuk Memperkuat Distribusi Informasi di Kalimantan Timur

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Vitalik Buterin Siap Turunkan Persyaratan Staking Ethereum! Ini Detailnya!

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Normalkah Bentuk Miss V seperti Jengger Ayam?

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Bitcoin atau Emas: Aset Mana yang Lebih Menjanjikan di Masa Depan?

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:41 WIB

Strategi Teratas untuk Mengintegrasikan Praktik Bisnis Berkelanjutan dalam Budaya Perusahaan Indonesia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Misteri Satoshi Nakamoto Terpecahkan? Dokumenter Baru Ungkap Sosok di Balik Bitcoin

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Alumni School of Computer Science BINUS University Membangun Bisnis Inovatif untuk Pengacara

Berita Terbaru