Lamongan | www.Radarbarat.com-Warga Kampung Desa Tenggiring Kec Sambeng dibuat resah setelah adanya pembuangan,diduga limbah B3 (Bahan berbahaya beracun) dari salah satu pabrik yang di lakukan oleh seseorang oknum untuk pengurukan lahan rumah warga.
Menurut cerita Sp warga desa Tenggiring bahwa limbah itu dibawa oleh salah satu Oknum dari Pabrik kemudian di jual di desa Tenggiring untuk menguruk lahan pemukiman dan tidak menutup kemungkinan juga dibuat pengurukan jalan di wilayah Sambeng
Sp juga menjelaskan bahwa limbah yang didatangkan dari pabrik oleh seseorang oknum berupa pasir agak besar disertai seperti ada logam-logamnya
Kami warga desa Tenggiring yang masih menjunjung tinggi adat desa dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap sehat berharap kepada Pemerintah Desa Tenggiring juga pihak terkait baik polisi untuk secepatnya mengambil langkah yang tepat ,karena kita sebagai masyarakat desa merasa ketakutan dengan adanya limbah ini.
Intinya masyarakat Tenggiring sangat menolak dengan adanya oknum yang menjual bebas limbah industri baik untuk kepentingan jalan maupun juga buat pengurukan lahan pemukiman penduduk “terang warga yang enggan disebut namanya”tutur warga.
Sementara Kepala desa Tenggiring Markum membenarkan adanya pembuangan limbah pabrik yang di lakukan oleh oknum di jual ke desa Tenggiring ,
Markum juga menjelaskan dua tahun yang lalu juga pernah dilakukan pembuangan limbah kepada warga,karena takut dampak yang akan terjadi di kemudian har,akhirnya kami bersama unsur desa menghentikan pembuangan limbah itu “jelas kades.
“Masih menurut kades Tenggiring bahwa limbah itu diangkut oleh truk sudah dalam keadaan di masukan sak,terkait bahaya atau tidak ,kami dari pemerintah desa akan mengambil sikap tegas dengan meminta agar pembuangan segera dihentikan “terang kades .
Diwaktu yang sama Subari Ketua LSM Generasi Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS) Lamongan menyangkan sikap oknum yang membuang Limbah di pemukiman padat penduduk tanpa mempedomani Analisis mengenai dampak Lingkungan ( AMDAL)
Lebih lanjut Subari mengatakan harusnya sebelum membuang limbah ke pemukiman padat penduduk harus tau dulu pedoman AMDAL di cek ke labolatorium apakah ini limbah berbahaya atau tidak ,kalau jika ini bener-bener limbah B3 ( bahan berbahaya beracun )dipergunakan dengan sengaja merupakan tindakan kriminalisasi terhadap lingkungan sekitar
Subari juga meminta agar pihak terkait Kepolisian baik Polres maupun Polsek terdekat untuk segerah menindak tegas pelaku pembuangan limbah ke desa Tenggiring ,tidak menutup kemungkinan Kecamatan Sambeng akan menjadi surga bagi oknum pelaku penjualan pembuangan limbah (Tr)