Jika Saksi Ahli Pidana Berhalangan Lagi, Jaksa Tawarkan Sidang Secara Virtual, Hakim : Posisi Berikan Keterangan Harus di Kantor APH

JURNAL PERS

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:18 WIB

3037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS. – Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta yang sedianya hendak didengar keterangannya dalam sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (21/05/2024) sore, berhalangan hadir karena bersangkutan sedang mengikuti kegiatan penting lainnya di Bandung.

Hal itu disampaikan jaksa Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH kepada majelis hakim dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH yang mengadili perkara terbunuhnya seorang mahasiswa jurusan arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, dengan menghadapkan 2 terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

“Saksi ahli pidana yang hendak kami hadirkan hari ini berhalangan datang ke Makassar untuk memberikan keterangannya dalam persidangan, karena bersangkutan sedang berada di Bandung mengikuti kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkannya,” ujar jaksa yang kemudian memohon kepada majelis hakim untuk memberi kesempatan sepekan lagi.

Baca Juga :  Komite NAWACITA SABURAI Segera Laporkan Kades Sukoharjo ke Kecamatan Sekampung dan ke Aparatur Penegakan Hukum

Selain meminta waktu seminggu untuk tetap berusaha mendatangkan saksi ahli tersebut pada persidangan mendatang, jaksa juga mengajukan penawaran berupa alternatif lain jika pekan depan bersangkutan kembali tak dapat hadir di PN Maros, yakni melakukan sidang secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting atau konferensi jarak jauh menggunakan video dan audio.

Permohonan jaksa ini, disetujui majelis hakim dengan memberikan kesempatan waktu seminggu lagi. Sedangkan untuk penawaran pelaksanaan sidang secara virtual, majelis hakim bersedia memenuhinya dengan ketentuan posisi saksi saat memberi keterangan harus berada di lokasi kantor aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan.

“Saya tidak mau saat saksi ahli ini memberikan keterangan, dia sedang berada di sebuah hotel atau sementara di atas kendaraan mobil. Itu sama saja tidak menghargai majelis hakim dan khususnya lembaga pengadilan. Saya mau ketika memberikan keterangan, posisi saksi harus berada di lokasi gedung atau kantor aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” tegas Khairul.

Baca Juga :  Kecintaan Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada Masyarakat Grobogan di ungkap Bupati

Mengenai pelaksanaan sidang secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting dan tempat atau lokasinya pada salah satu kantor APH di Jakarta yang akan dipilih oleh saksi ahli pidana dari UI termaksud, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa segera memasukkan surat permohonan ke PN Maros untuk dibuatkan penetapannya.

Sebelum mengakhiri persidangan, hakim ketua Khairul juga mempertanyakan perihal restitusi buat keluarga almarhum Virendy yang konon telah dikirim oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ke pihak jaksa. “Restitusi yang diajukan LPSK RI ini, harus saudara jaksa serahkan kepada majelis hakim di persidangan sebelum berlangsungnya pemeriksaan terdakwa,” tandasnya lalu menunda sidang sampai Rabu 29 Mei 2024. (*)

Berita Terkait

Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkumham Kaltim ,Theo Adrianus Nahkodai Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
Program Manunggal Air Bersih Dan Pipanisasi Melalui Kegiatan TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak
Kerjasama Sinergis Babinsa dan Babinkamtibmas dalam Pengecekan Stok Pestisida
Babinsa Andong Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini
Kombes Pol Yushfi Munif Nasution,S.Sos,S.I.K,M.Hum Dirintelkam Polda Malut Yang Baru
Buka Baksos HUT Satuan ke-66, Pangdam Tanjungpura Apresiasi Kecintaan Masyarakat Kepada TNI
Kanal Marannu: Upaya Solusi Krisis Air di Jeneponto
Diduga Langgar Kode Etik, LPP Lapor KPU dan Bupati Kabupaten Sambas ke DKPP

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Panduan untuk Bisnis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:56 WIB

VRITIMES dan Bontangku.com Jalin Kerjasama Strategis untuk Memperkuat Distribusi Informasi di Kalimantan Timur

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Vitalik Buterin Siap Turunkan Persyaratan Staking Ethereum! Ini Detailnya!

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Normalkah Bentuk Miss V seperti Jengger Ayam?

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Bitcoin atau Emas: Aset Mana yang Lebih Menjanjikan di Masa Depan?

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:41 WIB

Strategi Teratas untuk Mengintegrasikan Praktik Bisnis Berkelanjutan dalam Budaya Perusahaan Indonesia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Misteri Satoshi Nakamoto Terpecahkan? Dokumenter Baru Ungkap Sosok di Balik Bitcoin

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Alumni School of Computer Science BINUS University Membangun Bisnis Inovatif untuk Pengacara

Berita Terbaru