Oknum Kapolsek Badar Diduga Tangkap Lepas Pemain Judi

JURNAL PERS

- Redaksi

Rabu, 3 April 2024 - 12:46 WIB

3068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Oknum kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Badar, Polres Aceh Tenggara diduga melakukan praktik tangkap lepas pemain judi diwilayah hukumnya, Rabu (3/4).

Saleh Selian pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengatakan penangkapan pemain judi ini terjadi pada Minggu (31/3) sekitar pukul 15 : 30 WIB disebuah Kedai Tuak yang terletak di Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara.

“Info yang kami dapat semua diamankan ada delapan orang empat pemain judi joker dan empat lainya pemain dam. Dari delapan diamankan satu diantaranya oknum kepala desa Terutung Mbalang, Deleng Pokhison inisial S,” Kata Saleh Selian.

Baca Juga :  Berkinerja Bagus, Massa Pertanyakan DPRK Tidak Memasukan Nama Syakir Dalam Usulan PJ Bupati

Saleh Selian menyebutkan, praktek perjudian di lakukan oknum kepala desa dan rekannya didalam bulan Ramadhan telah mengurangai kesakralan bulan suci ramadhan. Namun lebih parahnya lagi ketika para penjudi justru dibebaskan oleh oknum penegk hukum tanpa mendapat hukuman apapun.

Baca Juga :  Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Secara Resmi Melepas 122 Atlet (POPDA) Ke Aceh Timur

” Perbuatan jelas telah melanggar Syariat begitu juga seruan bersama dikeluarkan oleh Forkooimda Aceh Tenggara begitu juga Oknum Polisi yang telah membebaskannya ini tidak sesuai dengan moto polisi yang Presisi diantaranya Transparansi berkeadilan,” kata Saleh.

Terkait kejadian tersebut, awak media juga telah mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Badar IPDA Yanto Tridasman namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi.

Berita Terkait

Terkait pelimpahan Polres, Inspektorat Agara Secepatnya Mengaudit DD Tanjung Lama Minggu Depan
Takut Tersandung Hukum, PJ Kepala Desa Tanjung Lama Mengundurkan Diri Terkait Dugaan Korupsi DD 164 Juta
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Secara Resmi Melepas 122 Atlet (POPDA) Ke Aceh Timur
Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan
DPC Partai Gerindra Aceh Tenggara Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Priode 2024 – 2029
Motif Pembakaran Rumah Orang Tua Tokoh Muda Agara Rudi Tarigan, Polisi Diminta Tegas Mengusut Tuntas
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Penjara Aceh Minta Usut Aktor Intelektual Kecurangan  Pemilu  Agara

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Panduan untuk Bisnis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:56 WIB

VRITIMES dan Bontangku.com Jalin Kerjasama Strategis untuk Memperkuat Distribusi Informasi di Kalimantan Timur

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Vitalik Buterin Siap Turunkan Persyaratan Staking Ethereum! Ini Detailnya!

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Normalkah Bentuk Miss V seperti Jengger Ayam?

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Bitcoin atau Emas: Aset Mana yang Lebih Menjanjikan di Masa Depan?

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:41 WIB

Strategi Teratas untuk Mengintegrasikan Praktik Bisnis Berkelanjutan dalam Budaya Perusahaan Indonesia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Alumni School of Computer Science BINUS University Membangun Bisnis Inovatif untuk Pengacara

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Misteri Satoshi Nakamoto Terpecahkan? Dokumenter Baru Ungkap Sosok di Balik Bitcoin

Berita Terbaru