KUTACANE | Oknum kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Badar, Polres Aceh Tenggara diduga melakukan praktik tangkap lepas pemain judi diwilayah hukumnya, Rabu (3/4).
Saleh Selian pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengatakan penangkapan pemain judi ini terjadi pada Minggu (31/3) sekitar pukul 15 : 30 WIB disebuah Kedai Tuak yang terletak di Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara.
“Info yang kami dapat semua diamankan ada delapan orang empat pemain judi joker dan empat lainya pemain dam. Dari delapan diamankan satu diantaranya oknum kepala desa Terutung Mbalang, Deleng Pokhison inisial S,” Kata Saleh Selian.
Saleh Selian menyebutkan, praktek perjudian di lakukan oknum kepala desa dan rekannya didalam bulan Ramadhan telah mengurangai kesakralan bulan suci ramadhan. Namun lebih parahnya lagi ketika para penjudi justru dibebaskan oleh oknum penegk hukum tanpa mendapat hukuman apapun.
” Perbuatan jelas telah melanggar Syariat begitu juga seruan bersama dikeluarkan oleh Forkooimda Aceh Tenggara begitu juga Oknum Polisi yang telah membebaskannya ini tidak sesuai dengan moto polisi yang Presisi diantaranya Transparansi berkeadilan,” kata Saleh.
Terkait kejadian tersebut, awak media juga telah mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Badar IPDA Yanto Tridasman namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi.