KUTACANE | Terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara diduga syarat masalah hingga berpotensi terjadinya potensi penyimpangan keuangan. Untuk itu DPD Aceh LSM GAKORPAN Iskandar Muda meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH ) Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya bisa mengusut tuntas sejumlah beberapa item kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2022, desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhkisen Labupaten Aceh Tenggara.
Demikian diungkapkan oleh Iskandar Muda kepada media ini pada Sabtu 09 Desember 2023.
Iskandar menjelaskan bahwa, adapun dugaan penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai terhadap peruntukannya seperti realisasi pada Tahun 2022 Penanggulangan Bencana Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Pengadaan APAR) sebesar Rp. 38.100.000,- Selain itu pemdes Gusung Batu mengganggarkan Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll -diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) setuap tahap berjumlah 15.000.000 x 3 tahap total 45.000.000,-
Selanjutnya menganggarjan Beasiswa Aparatur Kute) 14.600.000,-
Juga menganggarkan Beasiswa Bagi Siswa Miskin/Berprestasi sebesar Rp.27.860.400,-
Dana BLT 407081.609 sementara yang dilaporkan di kemendes sebesar 244.800.000,- dan diperranyakan 244.800.000 lagi diduga tidak disalurkan,
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Saluran Irigasi (ketahanan Pangan)) sebesar 204.315.000
Untuk itu Iskandar mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusutnya. Sebab beberapa item kegiatan yang bersumber keuangan desa yang sudah kita jabarkan tadi, hasil penelusuran tidak jelas penggunaannya, serta selayaknya untuk ditelisik.
Iskandar menambahkan jika dalam penggunaan anggaran desa terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya, tentu ada potensi terjadinya kerugian negara. Maka pihak hukum sepantasnya memberikan hukum yang setimpal kepada siapapun yang ikut menggerogoti dana desa tersebut. Agar menjadi efek jera kepada mereka atau pejabat desa yang melakukan perbuatan korupsi. Karena penegakan supremasi hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya kepada siapapun pelakunya. Sebab selama beberapa setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan dana desa dengan tujuan untuk mensejahterakan Masyarakat, bukan untuk digerogoti oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan. tandas Iskandar.
Selanjutnya saat dikonfirmasi pihak media kepada Kepala Desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhkisen pada 09 Desember 2023, dia sangat melecehkan wartawan dan LSM dan mengatakan apa kapasitasmu menanyakan dana desa, katanya. Kesannya pengulu.Kute Gusung Batu tentang uang dana desa, seakan akan itu uang milik pribadinya, padahal dana tersebut digelontorkan dari kementerian Desa untuk warga desa bukan milik kepala Desa kata Iskandar.
(Tim Media)