JAKARTA | Polisi mengungkap asal mula data nasabah yang diperoleh tersangka berinisial MRGP (28) yang diduga menyebarkan dan memperjualbelikannya di forum Darkweb breachforum.is.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan data itu didapat bukan karena kebocoran data, melainkan didapatnya dengan mencuri ketika bekerja di perusahaan pinjaman online atau judi online.
“Pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjaman online dan judi online, yang bersangkutan melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjaman online atau judi online di Kamboja,” kata Ade Safri saat dihubungi, Senin (14/8/2023).
Pelaku sendiri diketahui pernah bekerja di perusahaan pinjaman online selama 3 tahun sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. Setelahnya pelaku juga bekerja di perusahaan judi online di Kamboja di tahun 2021-2022.
“Selanjutnya dilakukanlah akses oleh tersangka membuat akun pentagram pada saat itu kemudian bisa masuk ke breachforum.os yang merupakan dark web yang digunakan tersangka untuk penjualan data pribadi nasabah termasuk data finansialnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pria berinisial MRGP (28) ditangkap polisi di kediamannya kawasan Jakarta Selatan setelah diduga melakukan kegiatan jual beli data nasabah Bank BCA di Darkweb breachforum.is.
“Modus operandi dengan cara jual belikan data pribadi terkait dengan nama, Nomor HP, Nomor rekening, termasuk data finansial yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.
Ade Safri menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka MRGP bahwa pelaku memiliki sejumlah motif dalam melakukan aksinya.
“Adapun motif daripada pelaku atau tersangka MRGP dalam melakukan aksinya. Yang pertama adalah motif ekonomi. Kemudian yang kedua adalah motif sakit hati,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka MRGP pernah bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) dan judi online, yang kemudian dipecat mengakibatkan dirinya sakit hati atas pemecatan itu.
“Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan pengenaan Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar. (PMJ)